Mengenal Piagam Jakarta

Mengenal Piagam Jakarta

For Komentator ::: Mengenal Piagam Jakarta
Rakyat Indonesia terutama yang beragama islam harus tahu apa itu Piagam Jakarta. jangan sampai kita melupakan sejarah, terutamanya sejarah perjuangan saudara kita, para tokoh kita yang beragama islam dan para ulama kita, walaupun perjuangan mereka harus terhenti hanya sebatas sampai kepada "piagam jakarta" saja, namun kita harus memuji dan menteladani perjuangan dan semangat mereka.

ada perbedaan kalimat antara Piagam Jakarta dengan UUD 1945. walau pun sebenarnya perbedaannya hanya pada istilah saja, namun maksudnya sebenarnya sama. UUD 1945 masih tetap asasnya adalah asas agama islam. dan berikut ini perbedaan antara Piagam Jakarta dengan UUD 1945
Secara lebih lengkap mengenai Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

Piagam Jakarta
Dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.

BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.  

Piagam Jakarta
Dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak kebangsaan dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menjembatani perbedaan dalam agama dan negara. Nama lainnya adalah "Jakarta Charter". Piagam Jakarta merupakan piagam atau naskah yang disusun dalam rapat Panitia Sembilan atau 9 tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945.

BPUPKI dibentuk 1 Maret 1945 sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan pada Indonesia. Anggotanya dilantik 28 Mei 1945 dan persidangan pertama dilakukan keesokan harinya sampai dengan 1 Juni 1945. Sesudah itu dibentuk panitia kecil (9 orang) untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara yang dilontarkan oleh 3 pembicara pada persidangan pertama. Dalam masa reses terbentuk Panitia Sembilan. Panitia ini menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan, namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fasisme, serta memulai dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Francisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu merupakan sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Republik Indonesia.

Berikut ini butiran-butirannya yang sampai saat ini menjadi teks pembukaan UUD 1945.   

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemaknusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintu-gerbang Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemoedian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan oentoek memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam soeatoe soesoenan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaaulatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

1. Ketoehanan, dengan kewajiban mendjalankan sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.


Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdoel Kahar Moezakir
6. H. Agoes Salim
7. Mr Achmad Soebardjo
8. Wahid Hasjim
Mr Moehammad Yamin.


Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.

Begitulah sedikit penjelasan mengenai Piagam Jakarta.

Dari sini kita tahu akan Piagam Jakarta dan juga kita bisa membayangkan betapa sangat semangatnya para tokoh islam dan juga para ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan dan juga memperjuangkan hukum islam agar masuk kepada negara. mungkin saja sebenarnya kita tidak banyak tahu tantangan apa saja yang mereka hadapi, ancaman, intimidasi dan sebangsanya pastinya tidak sepi menerjang mereka, dan seyogianya kita semua meneladani sikap mereka dan terus mendoakan mereka sebagai rasa syukur kita atas apa yang mereka perjuangkan untuk agama dan juga negara kita.

Sangat tidak pantas rasanya kalau kita malah mempunyai sikap yang bertolak belakang dengan mereka dan tidak memperjuangkan agama dan negara kita. jangan sampai negara kita ini dikuasai asing dan jangan sampai kita hidup menjadi budak di negara sendiri. jangan sampai menjadi budak politik yang malah menyudutkan agama kita dan membawa negara kita semakin jauh dari agama kita.
thumbnail
Judul: Mengenal Piagam Jakarta
Link https://forkomentator.blogspot.com/2018/11/mengenal-piagam-jakarta.html
Rating: 100% based on 99998 ratings. 9489 user reviews.
Ditulis Oleh

Bagikan Ke: Facebook Twitter
Posted by Bulan Ramadlan Komentator, Published at 17.22 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar